TERA ULANG DI PT. DANTA PERKASA KEBUMEN dan SPBU UNGARAN KUTOWINANGUN
TERA ULANG DI PT. DANTA PERKASA KEBUMEN dan SPBU UNGARAN KUTOWINANGUN
Undang-undang di banyak negara biasanya mengatur tentang tera ulang alat UTTP dan menyediakan jaminan bahwa alat ukur yang digunakan dalam perdagangan, industri, dan sektor lainnya memenuhi standar keakuratan yang ditentukan oleh lembaga metrologi.
Undang-undang ini menjamin bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan ekonomi harus tera ulang secara teratur untuk memastikan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan metrologi yang berlaku.
Dasar hukum tentang tera ulang alat UTTP khususnya diwilayah Kebumen dan seluruh wilayah Indonesia :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019.
Selasa, 18 April 2023 Kegitan rutinitas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melalui UPTD Metrologi Legal Kebumen melaksanakan Tera/Tera Ulang di seluruh wilayah Kebumen, khususnya perusahaan yang telah mengajukan permohonan tera /tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.
Menindak lanjuti permohonan dari dua perusahaan UPTD Metrologi Legal Kebumen melaksanakan tugas melakukan Tera Ulang terhadap alat UTTP yang dimilikinya sesuai disposisi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kebumen memberikan disposisi kepada JF Penera untuk melaksanakan tera ulang ditempat bersama tim Metrologi Legal.
- Menindak lanjuti surat permohonan PT. DANTA PERKASA KEBUMEN beralamat Dukuh Pejaten RT 002 RW 003 Candimulyo Kebumen untuk melakukan tera ulang terhadap alat UTTP yang dimiliki perusahaan.
- Menindak lanjuti surat permohonan SPBU Pertamina 44.534.08 Ngaran, Kutowinangun d/a Jalan Nasional 3, dukuh Gumenter Desa Babadsari Kec. Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54393 untuk melakukan tera ulang terhadap alat UTTP yang dimiliki perusahaan.
Tera ulang selalu di dampingi oleh pemilik/maneger perusahaan dan petugas dari perusahaan dalam melaksanakan tera ulang terhadap alat UTTP. Tera/tera ulang menjamin bahwa alat UTTP tersebut sudah sesuai dengan standar baku yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Setelah melaksanakan tera ulang petugas memberikan segel/cap validasi pada alat UTTP dan petugas kembali ke kantor untuk dibuatkan dan diterbitkan sertifikat tera/tera ulang bahwa peralatan UTTP telah dilakukan tera ulang dan dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dibubuhi tanda tangan dan cap UPTD Metrologi Legal Kebumen. Perusahaan akan mengambil sertifikat tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kebumen.
Dimana sertifikat tera/tera ulang masa berlaku satu tahun sejak tera ulang ditetapkan, dan bisa dillaksanakan tera ulang sesuai permohonan dari instansi terkait.
Misal pompa bensi baru ditera beberapa bulan tetapi alat tersebut mengalami error, maka akan diadakan penggantian oleh perusahaan penyedia BBM, dan perusahaan mengajukan permohonan tera alat tersebut. Setelah dilakukan tera beberapa kali dan sudah memenuhi persyaratan maka alat di segel/cap dan diberikan sertifikat tera pada tahun itu berlaku sejak tanggal disahkan.
by DSAFED-MAX